Jakarta (KABARIN) - Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang ia perbuat saat hadir sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis.
Di hadapan awak media, Hery juga sempat menyampaikan harapannya agar tetap didoakan oleh publik.
"Saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," kata Hery.
Ia menegaskan bahwa Ombudsman punya tugas utama untuk melayani laporan dan pengaduan dari masyarakat, dan hal itu selalu ia pegang selama bertugas.
Menurutnya, setiap aduan dari masyarakat memang seharusnya ditangani dengan baik oleh lembaga tersebut.
Di akhir pernyataannya, Hery kembali menegaskan permintaan maafnya kepada publik.
"Saya ucapkan sekali lagi mohon maaf bila ada kesalahan yang diperbuat," ucap dia.
Dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2021 sampai 2026, Hery didakwa menerima uang suap dengan total mencapai Rp4,85 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan agar Hery yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 bisa memengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP Ombudsman.
Laporan itu diduga diarahkan supaya menyebut kebijakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan oleh dua perusahaan sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu juga agar penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan dari eksplorasi ke operasi produksi oleh dua perusahaan lain dinyatakan sebagai maladministrasi.
Dalam rincian dugaan aliran dana, uang disebut mengalir dari Laode Sinarwan Oda sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan disalurkan lewat Edi Sukandi.
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng sebesar Rp200 juta yang juga lewat perantara Lukman Malanuang.
Ada juga penerimaan lain berupa rumah di Pulo Gebang Permai Jakarta senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, ditambah uang Rp1,2 miliar dan Rp525 juta melalui jalur yang sama.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya aliran uang Rp50 juta dari Muhammad Rozai yang disalurkan lewat Agung Winarno.
Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat sejumlah pasal dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan hukum lain yang terkait dengan tindak pidana tersebut.Atas perbuatannya, eks Ketua ORI tersebut didakwa melalukan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026